ACEH SINGKIL – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Aceh Singkil melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kecamatan Gunung Meriah, Rabu, 16 Juli 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait perkembangan organisasi LDII di wilayah Aceh Singkil, serta memastikan pemahaman keagamaan yang sesuai dengan prinsip kebangsaan dan konstitusi negara.
“Kegiatan ini bagian dari program rutin Tim PAKEM untuk memberikan penerangan hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebebasan beragama serta hak dan kewajibannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Budi menjelaskan, dalam kegiatan monev tersebut, tim memperoleh informasi penting terkait sejarah dan aktivitas LDII di Aceh Singkil, termasuk klarifikasi terhadap sejumlah isu negatif yang beredar di masyarakat.
“Dari penjelasan pihak LDII, diketahui bahwa mereka tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, serta mengakui empat mazhab dalam Islam. Mereka juga menegaskan komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan kesetiaan kepada pemerintah,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, LDII di Aceh Singkil beranggotakan sekitar 40 orang yang tersebar dalam 20 kepala keluarga. Kegiatan rutin organisasi ini meliputi pengajian untuk anak-anak dan orang dewasa, serta berbagai program sosial di masyarakat.
Menanggapi isu-isu yang mengaitkan LDII dengan aliran sesat, Budi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar.
“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, tidak ditemukan indikasi penyimpangan. Justru pihak LDII menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan norma negara,” katanya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah unsur dari lintas instansi, antara lain Perwakilan Kejaksaan, Kemenag, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres, Kodim serta MPU.