ACEH SINGKIL – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP, resmi dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Mutasi ini diumumkan dalam pelantikan yang berlangsung pada Jumat (11/7/2025), dan menjadi perhatian publik karena Azmi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dalam sambutannya menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari proses regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, serta didasarkan pada prinsip meritokrasi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan strategis pembangunan daerah.
“Proses ini telah mengikuti mekanisme normatif dan peraturan yang berlaku,” ujar Oyon.
Pelantikan Azmi sebagai Staf Ahli Bupati didukung oleh berbagai dasar hukum dan rekomendasi, antara lain:
- Surat Bupati Aceh Singkil Nomor: 800/293/2025 (15 Mei 2025)
- Rekomendasi Kepala BKN Nomor: 7397/R-AK.02.02/SD/K/2025 (26 Mei 2025)
- Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/726/M.SM.02.03/2025 (10 Juni 2025)
- Surat Gubernur Aceh Nomor: Peg.800/360/P3/2025 (20 Juni 2025)
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3703/SJ (8 Juli 2025)
- SK Gubernur Aceh Nomor: Peg.821.22/52/2025 (11 Juli 2025)
“Pak Azmi bukan sosok baru, beliau memiliki rekam jejak pengabdian panjang dalam birokrasi Aceh Singkil. Kami yakin beliau mampu menjalankan peran strategis sebagai staf ahli,” kata Oyon.
Bupati menambahkan, jabatan staf ahli bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah penting dalam merumuskan arah kebijakan ekonomi dan pembangunan di tengah tantangan daerah yang kompleks, seperti ketimpangan ekonomi dan keterbatasan fiskal.
“Saya berharap, beliau bisa bekerja dengan dedikasi tinggi, menjadi teladan, dan memberi masukan kebijakan yang inovatif serta berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Dalam pelantikan yang berlangsung khidmat itu, Azmi menyampaikan komitmennya untuk menjunjung nilai-nilai integritas dan profesionalisme.
Ia menyatakan akan menolak segala bentuk gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, mendorong minimal tiga inovasi setiap tahun demi peningkatan pelayanan publik, dan siap dievaluasi kapan pun serta menerima konsekuensi jika melanggar komitmen jabatan.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tapi bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat sinergi antar lini,” tutup Oyon.