You are currently viewing Mahkamah Syar’iyah Singkil Tangani 25 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini

Mahkamah Syar’iyah Singkil Tangani 25 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini

ACEH SINGKIL – Mahkamah Syar’iyah Singkil menangani sebanyak 25 permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur dalam kurun waktu 2024 atau sedikit menurun dibandingkan 2023 mencapai 27 kasus.

“Ada 25 orang mohonkan pernikahan di bawah umur selama 2024,” ujar Zulkarnaini, Humas Mahkamah Syar’iyah Singkil saat ditemui di Kantornya, Rabu, 8 Januari 2025.

Perkara itu dimohonkan baik suami ataupun isterinya yang masih dibawah umur. Namun belakangan kata dia, ada dua atau tiga perkara yang keduanya sama-sama masih dibawah umur.

Zulkarnaini mengungkapan alasan nikah di bawah umur diantaranya untuk menghindari anak dari perbuatan yang dilarang agama, khawatir anak sudah terlalu jauh berpacaran dan orang tuanya tidak sanggup mengontrol lagi.

Alasan yang kedua, sudah terlanjur merencanakan, mendaftar dan mengatur jadwal nikah di kampung, ternyata umur anak belum mencukupi.

“Kalau alasan yang kedua ini jarang, alasan yang paling banyak menghindari anak dari perbuatan yang dilarang agama,” ungkapnya.

Zulkarnaini mengatakan terjadi indeks penurunan dispensasi nikah, kendati hanya sedikit yakni di 2022 ada 28 perkara, 2023 ada 27 perkara dan di 2024 ada 25 perkara.

Penurunan jumlah dispensasi nikah di bawah umur tidak menjamin untuk menghambat pernikahan dini di luar dari yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah.

“Karena pernikahan siri di bawah umur diluar itu tidak bisa dihalangi, di Mahkamah Syar’iyah tidak punya kekuatan disana karena lembaga ini sifatnya yudikatif atau pasif,” ujarnya.

Dirinya berpesan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggencarkan jika ada pasangan yang ingin nikah di bawah umur untuk datang meminta izin dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah.

“Kalau yang 25 pasang ini berarti sudah ada izin, sedangkan diluar sana yang nikah di bawah umur bisa jadi lebih banyak,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi kepada 25 pasangan ini yang paham hukum. Ketika datang ke Mahkamah Syar’iyah, pasangan dan orang tuanya didudukan, untuk dimintai tanggungjawab atas pernikahan tersebut.

“Jika tidak kerja, tidak ada duit bagaimana tanggungjawabnya. Kalau tidak ada komitmen maka bisa saja tidak dikabulkan dispensasi nikahnya, untuk itu datang ke Mahkamah Syar’iyah akan lebih sehat pernikahannya,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan