ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia tahun 2024, melalui upacara di halaman kantor kejaksaan, Senin, 9 Desember.
Upacara tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, dihadiri pejabat utama, para Jaksa, ASN, PPNPN dan honorer di institusi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutan dibacakan Kajari Muhammad Junaidi, mengatakan semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa-basi belaka.
Namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi.
Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia tahun 2024, mengambil tema “Bersama melawan korupsi mewujudkan Indonesia Maju”.
Pada akhir Januari tahun 2024, Transparency International merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia.
“Fakta tersebut membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara, dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya.
Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang kian berkembang, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru.
Disamping itu adanya eksistensi Badan Pemulihan Aset akan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam hal pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
“Melalui penguatan-penguatan tersebut, saya yakin dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir dalam penegakan hukum untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi.
“Ingat bahwa yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar crime), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum,” tandasnya.
Junaidi mengajak jajarannya untuk mengingat kembali dan senantiasa memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan untuk dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sehingga pada gilirannya akan menciptakan citra diripositif yang diharapkan akan membawa kebaikan untuk menyebarkan tumbuh kembangnya budaya dan perilaku anti korupsi di masyarakat, sekaligus menjadi ancaman dan mempersempit ruang gerak bagi siapa-pun yang ingin melakukan praktik korupsi.
“Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Usai upacara, para pegawai kejaksaan kemudian membagian sticker dan gantungan kunci kepada masyarakat yang melintasi jalan depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.