You are currently viewing KIP Aceh Singkil Mulai Pleno Rekap Suara Pilkada 2024

KIP Aceh Singkil Mulai Pleno Rekap Suara Pilkada 2024

ACEH SINGKIL – KIP Aceh Singkil mulai melakukan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada serentak di Media Centre KIP, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua KIP Aceh Singkil, Muhammad Nasir, dalam sambutannya, membuka pleno dengan menjelaskan tahapan-tahapan rekapitulasi.

Tahap pertama adalah penyampaian tata cara dan regulasi pelaksanaan Pilkada, disusul dengan rekapitulasi hasil pemilihan pada hari ini. Tahap selanjutnya akan diakhiri dengan penetapan hasil pemilihan.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan aman. Kesuksesan ini tentu tidak terlepas dari peran penting para pemangku kepentingan, mulai dari jajaran keamanan, pengawasan, hingga seluruh penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, dan Panwaslih kecamatan,” kata Nasir.

Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, yang mewakili Pj Bupati Aceh Singkil, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersamaan dalam menghadapi hasil pemilihan, tanpa ada perbedaan.

“Kami berterima kasih kepada KIP, aparat TNI/Polri, Panwas, dan seluruh masyarakat atas kontribusinya. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan aman dan tertib. Bagi yang belum berhasil, mari kita terima dengan ikhlas, karena ini merupakan bagian dari rencana terbaik Allah,” ujar Junaidi.

Ia berharap agar hasil Pilkada ini membawa keberkahan serta menjadi langkah awal untuk membangun Aceh Singkil yang lebih baik dan kondusif. “Sejatinya, kita semua adalah bersaudara,” tutupnya.

Proses rekapitulasi itu, turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, Asisten I Junaidi, Panwas Aceh Singkil, LO atau penghubung Calon Gubernur dan Calon Bupati.

Dengan ketentuan sebagai berikut, Pasangan Calon dapat mengajukan paling banyak Saksi 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau Ketua Tim Kampanye kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian setiap Saksi dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan dan Peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hadir tepat waktu.

Share

Tinggalkan Balasan