ACEH SINGKIL – Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi mengingatkan sanksi berat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, guru, Mukim, Kepala Desa dan perangkatnya.
Hal tersebut diungkapkan Camat Gunung Meriah Ilvi Rahmi saat membacakan sambutan Pj Bupati pada apel gabungan antara ASN bersama Aparatur Desa dalam wilayah Kecamatan Gunung Meriah di Lapangan Meriam Sipoli Senin, 7 Oktober 2024.
Ilvi menegaskan, jika terbukti melanggar dan tidak netral, maka ASN bisa mendapat sanksi, bahkan dapat dipecat dari jabatan pegawai negeri.
Berdasarkan pasal 87 ayat 4 huruf B UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. ASN yang melanggar kewajiban netralitas akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sedangkan kepala desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam menjalankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat, kita harus tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” ujarnya.
Pj Bupati juga berpesan agar seluruh aparatur, termasuk ASN dan perangkat desa, menjaga suasana Pilkada yang damai dan adil.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjauhi aktivitas politik praktis, tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.
“Ini bukan sekedar perebutan kekuasaan, tetapi momen penting dalam memilih pemimpin yang akan membawa kita ke arah yang lebih baik. Tugas kita adalah menjaga agar proses ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.