ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memusnahkan barang bukti pengungkapan perkara berupa narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Aceh Singkil pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan, pemusnahan narkotika merupakan upaya untuk memerangi narkotika di kalangan masyarakat.
“Narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender adalah jenis sabu seberat 2,05 gram,” kata Budi.
Pemusnahan yang dilakukan juga sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dan masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah handphone berbagai merk, kaca pirex, alat hisap atau bong, parang dan barang lainnya.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong atau dibakar dalam tong bekas,” pungkasnya.