ACEH SINGKIL – Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial SM, 27 tahun warga Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil AKP Mahdian Siregar mengatakan, pelaku ditangkap pada malam hari di salah satu warnet di Desa Tunas Harapan.
Penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
“Personel Polsek Gunung Meriah yang menerima laporan tersebut langsung bergegas cepat untuk melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba,” kata Mahdian dalam siaran persnya, Jumat, 17 Mei 2024.
Dari penangkapan SM, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 paket sabu seberat 2,19 gram, satu buah sendok pipet dan uang tunai Rp400 ribu.
Mahdian menyebut kalau sabu didapatkan pelaku dari salah seorang kerabatnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Petugas yang mendengar pengakuan pelaku langsung melakukan pengejaran, namun kerabat pelaku lebih dulu berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Kini, pelaku SM telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres AKBP Suprihatiyanto memberikan apresiasi atas kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan guna mencegah kerusakan pada generasi muda Aceh Singkil.