You are currently viewing 37.000 Pelanggan PLN di Aceh Singkil Dikenakan 10 Persen untuk PPJ

37.000 Pelanggan PLN di Aceh Singkil Dikenakan 10 Persen untuk PPJ

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Setiap pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) di Kabupaten Aceh Singkil dikenakan 10 persen untuk pajak penerangan jalan atau PPJ.

Hal ini disampaikan oleh Manajer PLN unit layanan pelanggan (ULP) Rimo, Tommy saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa 26 September 2023.

“Setiap pelanggan dipotong 10 persen untuk PPJ,” kata Tommy.

Menurutnya ada sekitar 37.000 an lebih pelanggan yang tersebar di 11 kecamatan. “Untuk ULP Rimo ada 23.000 sekian pelanggan dan di ULP Singkil sekitar 14.000 sekian pelanggan,” ungkapnya.

PPJ ini kemudian disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) sebagai pendapatan daerah.

“Untuk jumlah yang disetorkan kami tidak tahu, karena penyetoran by sistem oleh PLN unit induk distribusi (UID) Aceh,”

Supervisor PLN ULP Rimo Aldo Tampubolon menambahkan setoran PPJ biasanya dilakukan per bulan.

“Tahun lalu sewaktu saya masih berdinas di ULP Singkil, setoran PPJ nya sekitar 300 juta per bulan,” tambah Aldo.

Jumlah setoran ini fluktuatif, artinya setiap bulan berubah, kadang naik dan terkadang turun tergantung dari pemakaian listrik oleh pelanggan.

Sementara terkait dengan Kejaksaan Negeri setempat yang sedang menyelidiki dugaan insentif PPJ, pihaknya belum mengetahui.

“Kami tidak tahu terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri setempat sedang melakukan pengusutan dugaan dana insentif PPJ, menindaklanjuti instruksi dari Kejati Aceh usia terkuaknya kasus dana insentif PPJ di Lhokseumawe.

Share

Tinggalkan Balasan