Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersiap untuk mendampingi Pemda untuk menagih penunggak sewa ruko.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar mengatakan, kesiapan Kejaksaan untuk mendampingi Pemkab musti dibarengi dengan pembaharuan MoU atau kerjasama.
“MoU antara Kejaksaan dengan Pemkab tahun 2023 perlu diperbarui karena MoU yang lama sudah selesai,” kata Munandar saat ditemui dikantornya, Senin 13 Maret 2023.
Karena MoU itu penting, mencakup Pemkab pada umumnya. Ketika Pemkab memiliki persoalan hukum secara perdata, dikuasakan kepada Kejaksaan. Seperti misalnya terkait peningkatan PAD, menagih penyewa ruko yang nunggak atau persoalan belum terpasangnya alat sparing pada perusahaan, tunggakan setoran BPJS dan lahan PT Nafasindo, dimana masih ada yang belum diserahkan ke Pemkab.
Terkait MoU, dalam waktu dekat pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setdakab dan Kasi Datun, agar MoU tersebut kata dia, kalau bisa sebelum bulan puasa sudah selesai diperbarui.
Persoalan belum terpasangnya alat sparing di perusahaan kelapa sawit turut menjadi perhatiannya. Bahkan Ia telah berkomunikasi dengan Plt Kepala DLH Faisal, untuk memberikan pendampingan ketika turun lapangan ke perusahaan.
“Supaya lebih kuat timnya, biarlah dari Kejaksaan turut mendampingi karena itu bagian dari turunan MoU,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah penyewa ruko di Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan menunggak pembayaran uang sewa. Hal ini menjadi perhatian dari pemerintah.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil T Rully mengatakan, pihaknya bakal melakukan optimalisasi pengelolaan aset daerah yang tidak maksimal dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Seperti ruko-ruko yang berada di Desa Lae Butar, itu ada penyewa yang menunggak,” kata Rully saat ditemui dikantornya, Rabu 8 Maret 2023.
Jumlahnya tak main-main, ungkap Rully mencapai sekitar Rp200 an juta. “Ada yang Rp60 juta, ada yang Rp20 juta, jadi kalau diakumulasikan mencapai Rp200 an juta,” katanya.
Guna mengoptimalkan PAD dari sewa ruko, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menagih tunggakan uang sewa.
“Kita buat MoU dengan Kejaksaan dan Polres Aceh Singkil untuk melakukan optimalisasi perolehan PAD,”
Menurutnya kedua APH akan segera memulai melakukan penagihan. Jika penyewa tak juga mau membayar, maka ada dua opsi yang bakal ditawarkan oleh penasihat pemerintah tersebut.
“Apakah mau pidana atau perdata, yang jelas penyewa berkewajiban melunasi tunggakannya,” ungkap Rully.