You are currently viewing Polres Aceh Singkil Hentikan Laporan Palsu IRT Ngaku Dirampok Lewat RJ
Polres Aceh Singkil Hentikan Laporan Palsu

Polres Aceh Singkil Hentikan Laporan Palsu IRT Ngaku Dirampok Lewat RJ

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – IH (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Aceh Singkil membuat laporan palsu ke polisi.

Ia mengaku dirampok dan dianiaya pada Minggu, 1 Januari 2023 di komplek perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari di Desa Telaga Bakti.

Saat dirampok, IH mengaku diikat dengan menggunkan tali serta rambutnya dipotong dengan pisau parang.

IH mengakui merekayasa laporan itu lantaran dirinya telah menggelapkan uang arisan yang digunakan untuk membayar hutang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo. Ia mengatakan kasus ini merupakan rekayasa dari pelapor, IH.

“Dia (IH) mengaku bahwasanya telah menggelapkan uang arisan untuk membayar hutangnya sendiri,” kata Hari, Rabu, 11 Januari 2023.

Namun saat dilakukan penyelidikan mendalam, polisi tidak menemukan fakta seperti yang disampaikan pelapor.

“Dari penyelidikan pendalaman kasus tersebut dan dengan temuan baru, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan sebelumnya,” ungkapnya.

Atas pengakuannya, polisi kemudian menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai melalui Restorative Justice (RJ).

“Kasus ini dihentikan karena si pelaku bersedia mengganti rugi uang yang sudah digelapkannya sebesar Rp 14,5 juta,” tambah AKP Mawardi, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.

Kemudian pelaku juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas perbuatan rekayasa yang telah dilakukan.

Share

Tinggalkan Balasan