Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Mantan Keuchik Tunas Harapan, Indra Pohan tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi mengatakan Indra Pohan menjalani sidang kedua sebagai terdakwa kasus penyelewengan dana desa. Agenda sidangnya mendengarkan tanggapan terdakwa.
“Satu berkas perkara untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah tahun anggaran 2017-2019 dengan agenda tanggapan terdakwa atas nama Indra Pohan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.
Perbuatan Indra Pohan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Akibat perbuatan terdakwa dalam pengelolaan APBKam Tunas Harapan tahun anggaran 2017-2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 802.893.404, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Aceh Singkil tanggal 17 Mei 2022.
Sidang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh pada Senin 10 Oktober 2022 secara daring. Sementara terdakwa mengikuti dari Kantor Kejari.
Sidang dipimpim tiga orang hakim yang diketuai oleh hakim Sadri. Hadir JPU dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan. (Hab)