Xtrafmsingkil.com – Pemerintah dikabarkan menaikkan harga pertalite dan solar mulai 1 September 2022.
Dilansir dari CNN, Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi sinyal bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi pada 31 Agustus 2022.
“Ya tunggu saja besok (pengumuman kenaikan harga BBM subsidi),” ungkap Arifin, dikutip dari Antara, Selasa (30/8).
Menurutnya, pemerintah masih mematangkan rencana kenaikan harga BBM pertalite dan solar bersubsidi saat ini.
Selain kode dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, isyarat lain bahwa harga pertalite dan solar segera naik adalah rencana pemerintah memberikan subsidi bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada dua bansos tambahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yaitu, pertama, BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta KPM.
BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total BLT ekstra yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu.
Kedua, BLT untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan pengalihan anggaran subsidi BBM Rp9,6 triliun untuk program bansos pekerja.
“Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuh Ani.
“Selain Rp12,4 triliun (BLT) plus Rp9,6 triliun (bansos upah untuk pekerja), pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri akan menerbitkan aturan untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Ani.
Total bansos Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM akan didistribusikan mulai pekan ini, dan diharapkan mengurangi tekanan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dalam menghadapi hari-hari di tengah kenaikan harga-harga.
Tak hanya dua bansos tersebut, Kemenkeu juga memberikan subsidi transportasi untuk angkutan umum termasuk ojek online, serta nelayan sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Subsidi transpotasi itu diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya.