Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dua pelaku berinisial RA (27) dan SB (26) terkait aksi perampokan uang Rp350 juta di jalan Desa Silatong menyerahkan diri ke Polsek Suro pada hari Minggu kemarin.
“Kedua pelaku menyerahkan diri melalui pendekatan dan negosiasi terhadap keluarga tersangka oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Suro,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Halim, Rabu 24 Agustus 2022.
Halim membeberkan pada saat itu pelapor mengendarai sepeda motor merk honda beat warna biru putih dari Desa Srikayu hendak menuju Desa Mandumpang dengan membawa satu tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp350 juta untuk pembayaran CV Pandan Jaya milik Haji Ketek.
“Pelapor merasa ada yang mengikutinya menggunakan mobil, sesampainya di Desa Silatong mobil merek avanza warna silver menyenggol pelapor sehingga pelapor terjatuh dan menyebabkan luka-luka,” ungkapnya.
Kemudian pada saat pelapor terjatuh turun seorang yang tidak dikenal menghampiri pelapor dan mangambil tas ransel. Tak lama, saksi tiba di tempat kejadian dengan menggunakan Mobil Dump Truck dan berhenti sambil berteriak sehingga orang yang mengambil tas ransel itu naik ke dalam mobil kemudian kabur ke arah Kota Subulussalam.
“Saksi sempat mengejar sampai ke daerah Penanggalan Kota Subulussalam namun mobil avanza warna silver tersebut sangat kencang dan saksi tidak dapat mengejar hingga kehilangan jejak,” tambahnya.
Pelapor S (35) merupakan warga Desa Lae Riman kecamatan Simpang Kanan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Aceh Singkil, ketiga terduga pelaku berinisial RA (27), SB (26) dan HC (30) yang merupakan warga Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Sementara seorang pelaku lainnya HC (30) masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Beat warna biru putih BL 2708 RR dan satu unit mobil avanza warna silver BK 1968 UI yang ditinggal oleh para pelaku di sebuah kebun kelapa sawit.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 dari KUHPidana,” tandasnya. (Hab)