Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 membawa berkah tersendiri bagi Narapidana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Singkil.
Sebanyak 62 orang Narapidana Rutan Kelas II B Singkil mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari bersejarah ini.
Kepala Rutan, Machda Landasnya mengatakan, 62 Narapidana mendapat remisi paling sedikit satu bulan dan paling lama enam bulan.
“Dari 62 Narapidana, 40 Narapidana kasus narkoba dan 22 Narapidana kasus pidana umum,” kata Machda saat pemberian remisi, Rabu 17 Agustus 2022.
Dua Narapidana hampir bebas pada hari itu, namun karena memiliki subsider maka yang bersangkutan wajib menjalani kurungan pengganti kecuali dia membayar denda.
Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis, berpesan kepada para narapidana agar manfaatkan momen remisi sebagai motivasi utuk tetap berperilaku baik dan taat kepada aturan.
“Dan tanamkanlah pada diri anda, bahwa proses yang anda jalani itu bukanlah penderitaan, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermartabat dari sebelumnya,” demikian kata Marthunis. (Hab)