You are currently viewing Kejari Singkil Persilahkan Keluarga Jenguk Tersangka Korupsi Kapal Singkil 3

Kejari Singkil Persilahkan Keluarga Jenguk Tersangka Korupsi Kapal Singkil 3

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak pernah menghambat akses keluarga tersangka perkara tindakan pidana korupsi Pengadaaan Kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 untuk berkunjung ke Rutan Kelas IIB Aceh Singkil.

Bahkan, sudah ada staf call center tidak pidana khusus yang diberikan kemudahan keluarga tersangka yang ingin berkunjung.

Call center tersebut diberikan agar keluarga tidak perlu mengantri atau menunggu lama dalam pembuatan surat izin berkunjung serta bisa langsung mengambil surat tersebut ke kantor kejaksaan negeri aceh singkil setelah di setujui oleh jaksa penuntut umum (P26A) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Izin berkunjung diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Izin berkunjung dibuka sejak 7 Juli 2022 dan terbatas keluarga inti (orangtua, istri dan anak), telah vaksin booster dan waktu tertentu sehingga kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengikuti ketentuan tersebut bukan untuk membatasi akses kunjungan keluarga tahanan”, kata Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Intel, Budi Febriandi (8\8).

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selama ini terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Terkait proses hukum tetap berjalan sampai tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bulan Agustus ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara serta mengikuti kaedah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Share

Tinggalkan Balasan