You are currently viewing Bagi Pelamar PPPK Guru di Aceh Singkil, Begini 4 Syarat Utama yang Musti Dipenuhi
Ali Hasmi : Kepala BKPSDM

Bagi Pelamar PPPK Guru di Aceh Singkil, Begini 4 Syarat Utama yang Musti Dipenuhi

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:1 Comment

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Pemkab Aceh Singkil membuka pendaftaran seleksi CPNS mulai 30 Juni 2021. Pendaftaran dibuka untuk semua jalur, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK non-guru.

Melalui pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor 810/626/2021 tentang seleksi penerimaan calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Singkil formasi tahun anggaran 2021.

Menilik pengumuman tersebut, tercantum berbagai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pelamar jika ingin mendaftar. Kemudian rincian formasi dan unggah dokumen, pemberkasan peserta, seleksi dan pelaksanaan ujian, dan lampiran lainnya.

Bagi pelamar PPPK guru ada 4 persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar, diantaranya: Tenaga Honorer Kategori (THK) II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Peserta Didik), guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Artinya bagi fresh graduate atau yang baru lulus sarjana khususnya guru, ini menjadi catatan khusus. Apabila tidak memenuhi ke-4 syarat tersebut, dipastikan tidak dapat mengikuti kompetisi PPPK guru pada tahun ini.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan bahwa selain penerimaan PPPK, untuk formasi kebutuhan ASN Aceh Singkil telah ditetapkan Kemenpan RB sebanyak 737 formasi ASN.

Rinciannya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 88 formasi, PPPK guru 509 formasi dan PPPK non guru sebanyak 140 formasi.

||S-HAb

Share

This Post Has One Comment

Tinggalkan Balasan