Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sebuah kabar menghebohkan datang dari Bengkulu Utara. Pasalnya, seorang kepala desa yang baru dilantik merupakan seorang tersangka dugaan korupsi kasus peremajaan sawit yang merugikan negara senilai Rp 150 miliar.
Dilansir dari laman suara, Tersangka kasus korupsi tersebut kini tengah mendekam di ruang tahanan dan ia dilantik sebagai kepala desa di ruang tahanan secara daring. Berikut fakta-fakta tersangka korupsi yang malah diangkat jadi kepala desa di Bengkulu.
Dipilih lewat pemilihan kades 2022
Seorang pria berinisial P yang terlibat dalam kasus korupsi ini ternyata terpilih sebagai kepala desa lewat Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022.
Namanya yang mendapatkan suara tertinggi membuatnya secara de facto memenangkan jabatan sebagai kepala desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu mulai periode 2022 ini.
Dilantik dalam penjara
Namun, setelah dirinya dinyatakan menang sebagai kepala desa terpilih, P langsung ditangkap dan resmi menjadi tersangka dalam kasus dana peremajaan sawit oleh Mapolda Bengkulu.
P pun resmi menjadi tahanan Mapolda. Walaupun begitu, P tetap dilantik sebagai kepala desa secara daring dari dalam jeruji besi.
Diakui sudah sesuai regulasi
Camat Pinang Raya, Muhammad Irfan mengungkap bahwa pelantikan dan penetapan kades secara daring ini sudah dilakukan sesuai regulasi, sehingga secara hukum P sudah sah menjadi kepala desa Tanjung Muara Bengkulu Utara.
Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
Tetap akan terima gaji
Hal yang lebih mengagetkan, Irfan mengungkap bahwa P akan tetap menerima gaji non tunjangan sebagai kepala desa usai dirinya resmi dilantik walau tetap di dalam penjara. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana soal undang undang dan hukum yang berlaku.
Klarifikasi Wakil Bupati Bengkulu Utara
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia mengungkap bahwa pelantikan P ini sudah mengikuti prosedur. Namun, karena pemimpin desa Tanjung Muara ini masih di dalam bui, tugas pokoknya akan dilimpahkan sementara ke Sekretaris Desa Tanjung Muara hingga proses hukum selesai dijalani.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkap bahwasannya hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan hal ini terjadi. Ia mengungkap bahwa ada beberapa pasal yang menyatakan bahwa jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dan tidak boleh dilantik menjadi pejabat publik.