You are currently viewing Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Perkelahian Sepupu Berdasarkan Keadilan Restorative

Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Perkelahian Sepupu Berdasarkan Keadilan Restorative

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejari Aceh Singkil menghentikan kasus perkelahian antara saudara sepupu yang dilakukan oleh tersangka Khairul Hasan dan Syahrony dengan Faisal sebagai korban.

Penghentian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi mengatakan, peristiwa perkelahian bermula dari kesalahpahaman antara tersangka Khairul Hasan dan Syahrony serta korban Faisal, saat bermain sepak bola dilapangan Desa Kayu Menang Kecamatan Kuala Baru pada 30 April 2022 lalu.

“Kedua tersangka saling berkelahi kemudian dilerai oleh Faisal, namun naas Faisal malah yang jadi korban pemukulan oleh Khairul Hasan,” kata Budi dalam siaran persnya, Kamis 21 Juli 2022.

Restorative justice muncul untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Penghentian perkara berdasarkan peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” imbuhnya.

Budi mengatakan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Adanya perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman akibat perbuatan tersangka tidak melebihi 5 tahun dan tersangka merupakan saudara sepupu korban,” tukasnya. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan