Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Singkil.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Nur Rahmat mengatakan, Disnakermobduk Aceh sedang melakukan pengawasan ketenagakerjaan di 51 perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
“Bagian yang kami awasi adalah perusahaan yang memiliki aset 5 miliar kebawah dan terdaftar di OSS dari wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan atau WLKP,” kata Rahmat saat melakukan pengawasan di salah satu perusahaan di Aceh Singkil, Selasa 28 Juni 2022.
Rahmat mengungkapkan, jika tujuan pengawasan ini guna memastikan perusahaan menuanaikan hak dan kewajiban terhadap karyawan serta sebaliknya.
“Terkait upahnya apakah sesuai upah minimum regional (UMR) atau tidak, karyawan terdaftar ke BPJS atau tidak,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, diakuinya jika di Aceh Singkil masih terdapat perusahaan yang belum menggaji karyawan sesuai UMR dan tidak mendaftarkannya di BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Karena kebanyakan disini perusahaan konstruksi jadi sistem penggajiaannya juga tidak setiap bulan, misalnya ada yang di akhir tahun,”
Seyogyanya, perusahaan ketika mempekerjakan karyawan juga turut menyesuaikan upah, tunjangan dan lainnya didalam kontrak kerjanya.
“Seharusnya dalam kontrak tertera BPJS sampai berapa bulan, kalau ada kecelakaan kerja mendapat tunjangan dan lainnya,”
Rahmat menyebut jika ada sanksi yang dapat diterapkan kepada perusahaan, mulai dari pembatasan sampai pada pencabutan izin usaha.
Pihaknya juga berharap agar semua perusahaan tidak hanya di Aceh Singkil saja supaya menegakkan aturan sesuai dengan UU 13 tahun 2003 atau UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hab)