Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut terhadap seorang terduga maling berinisial J (56) yang terjadi di Desa Lae Butar, Gunung Meriah, Aceh Singkil pada 27 November 2021.
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis 21 April 2022, menghadirkan para tersangka masing-masing IW(41), SF (34), HM (38), MSM (35) dan SR (39), yang kesemuanya merupakan warga Desa Lae Butar.
“Sebanyak 36 adegan yang diperankan para tersangka terkait peristiwa diduga penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP, Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Halim dalam keterangannya, Jum’at 22 April 2021.
Rekonstruksi diawali dari kediaman salah seorang tersangka SF, kemudian di warung kopi soccer dan didepan rumah HM. Selanjutnya melintasi jalur dua depan ruko Pemda, terakhir di simpang warung iwan garam yang sekaligus sebagai Sekretariat Persaudaraan Setia Hati.
Digelarnya rekonstruksi, kata Halim, guna memberikan gambaran tentang jalan cerita terjadinya kasus penganiayaan dimaksud serta memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum didalam proses persidangan nanatinya.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo, diketuai oleh Kasatreskrim serta turut dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Peristiwa terhadap J (56) seorang pria warga Desa Srikayu Kecamatan Singkohor yang diduga maling tewas mengenaskan setelah dihakimi massa saat berkeliaran tengah malam di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah,
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 03.20 WIB dini hari. (Hab)