Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil dalami dugaan kasus pemalsuan tanda tangan, oleh Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP).
Terlapor adalah MY (40), sementara korban selaku pelapor MJ (41). Keduanya sama-sama warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu yang berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Sesuai dengan laporan Polisi Nomor:LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA ACEH, yang masuk pada tanggal 12 Januari 2022, saat ini penyidik masih mendalami temuan pemalsuan tanda tangan itu pada tingkat penyelidikan,” Kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, Senin (21/2/2022).
Halim mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum secara profesional, melalui tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan barang bukti, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ketahapan penyidikan.
Mengenai hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Halim, akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (Hab)