Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Terdakwa asusila pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.
Di lansir dari lamannya Antaranews, “Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep N Mulyana, Kepala Kejati di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut dia aksi Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu, menurut dia, cukup luar biasa.
Lalu jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Dan selanjutnya, asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwah untuk membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.