Jakarta – Kementerian Perhubungan belum menerbitkan surat edaran teranyar soal ketentuan tes polymerase chain reaction (PCR). Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Satgas Covid-19.
“Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri, kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun S Satgas,” ujar Novie saat dihubungi pada Senin, 1 November 2021.
Pemerintah kembali mengubah ketentuan tes PCR untuk penumpang pesawat. Kali ini, penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan penumpang cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah sempat mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat rute Jawa dan Bali. Kewajiban tes PCR menuai penolakan dari masyarakat. Aturan ini ditengarai memberatkan penumpang karena harganya yang hampir setara tiket pesawat. Selain itu, berbagai pihak mempertanyakan keputusan pemerintah mewajibkan tes PCR di tengah turunnya angka kasus Covid-19.