You are currently viewing Kapolres Sukabumi Ajak Berwisata Malam Tahun Baru Tanpa Miras

Kapolres Sukabumi Ajak Berwisata Malam Tahun Baru Tanpa Miras

Sukabumi – Polres Sukabumi memusnahkan 5.155 botol minuman keras atau miras dan 70 liter tuak yang disimpan di dalam jerigen berukuran besar. Botol-botol minuman keras itu kemudian dilindas menggunakan alat berat.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan miras tersebut adalah hasil razia yang tergelar selama dua pekan terakhir dari sejumlah warung remang-remang, penginapan dan hotel.

“Hari ini 5155 botol botol dan 70 liter tuak dalam jerigen kita musnahkan, hasil sweeping warung remang-remang, restoran dan hotel-hotel. Malam tahun baru tetap saya perintahkan anggota untuk sweeping, kalau ada hotel, restoran dan warung remang remang jualan miras malam tahun baru kita sweeping terus,” kata Dedy kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Dedy mengajak wisatawan yang nanti akan menikmati malam tahun baru untuk tidak mengkonsumsi miras. Ia berharap kondusifitas selama malam tahun baru tetap terjaga di wilayah hukumnya.

“Miras ini hasil sitaan selama kurang lebih 2 Minggu operasi, targetnya tahun baru ini tanpa miras, saya tekankan ke anggota kalau bisa dapat kalau gak bisa berarti belum mujur, tapi kita usahakan dapat (miras),” ujar Dedy.

Dedy menyebut saat ini Kabupaten Sukabumi memiliki aturan soal nol minuman beralkohol. Pihaknya bersama denan unsur terkait dari Pemkab Sukabumi akan terus melakukan razia sebagai efek jera bagi penjual miras.

“Untuk awal ini kita ngambil barangnya dulu kemudian kita musnahkan, nanti berikutnya kalau ditempat yang sama masih berjualan miras kita tipiring kan dulu baru kita cari pasal-pasal yang memberatkan, kita bertahap lah. Miras ini pada intinya dari luar Sukabumi, kalau yang lokal hanya tuak saja,” beber Dedy.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut disaksikan oleh Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Kh Oman Komarudin, perwakilan dari Pemkab Sukabumi, Kejaksaan, unsur TNI dan Pengadilan.

Dihadapan tamu undangan, Dedy mengutip tiga ayat Alquran soal haramnya minuman keras. Yakni QS Al Maidah ayat 90, QS An Nisa ayat 43 dan QS Al Baqarah ayat 219.

“Jadi bahaya minuman keras itu sudah tegas terangkum dalam ayat Al Quran, bahkan bagi umat nasrani juga soal larangan mengkonsumsi miras,” pungkas Dedy.

Source : detik

Share

Tinggalkan Balasan