You are currently viewing Anies Resmi Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Kepgub Nomor 1517 resmi menaikkan UMP di ibu kota jadi Rp4.641.854 pada 2022. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Anies Resmi Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (27/12).

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat.

Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.

“Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” jelas putusan ketujuh.

Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini udah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan.

Source : CNN

Share

Tinggalkan Balasan