You are currently viewing BPJS Kesehatan Bantah Kelas Rawat Inap Dihapus Tahun Depan
BPJS Kesehatan mengatakan tak ada penghapusan kelas rawat inap tahun depan karena kebijakan kelas standar masih dalam pembahasan. Ilustrasi. (Arsip Pemprov Jawa Timur).

BPJS Kesehatan Bantah Kelas Rawat Inap Dihapus Tahun Depan

Jakarta – BPJS Kesehatan membantah ada penghapusan kelas rawat inap secara bertahap pada tahun depan. Kebijakan kelas standar masih dibahas.

Saat ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1 hingga 3 dengan tarif iuran yang berbeda.

“Kan saat ini tidak ada yang dihapus,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada CNNIndonesia, Selasa (13/12).

Menurutnya, kebijakan kelas standar untuk rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum dipastikan kapan berlaku.

Iqbal mengatakan pelayanan rawat inap masih berjalan seperti biasa saat ini. Pelayanan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa layanan jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kelas standar paling lambat ditetapkan pada tahun depan. Dengan demikian, masih belum ada perubahan atas pelayanan rawat inap saat ini.

“Manfaat sebagaimana dimaksud dalam pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menggodok kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan dan masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang akan diterapkan di BPJS Kesehatan.
Nantinya, terdapat dua kelas standar yang diterapkan, yakni kelas standar bagi peserta JKN dan non-JKN.

Perubahan layanan kelas BPJS Kesehatan ini diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam beleid tersebut, peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit (RS) berdasarkan kelas standar.

Source : CNN

Share

Tinggalkan Balasan