You are currently viewing Tolak Gugatan Moeldoko, Partai Demokrat Apresiasi Putusan Hakim PTUN

Tolak Gugatan Moeldoko, Partai Demokrat Apresiasi Putusan Hakim PTUN

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Partai Demokrat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk menolak permohonan gugatan kubu Moeldoko cs.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan persnya, Selasa (23/11/2021).

Hamdan menyebut, putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

“Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko cs karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol,” ungkapnya.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Usai gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.

Sebelumnya PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan