You are currently viewing Buruh Aceh soal UMP 2022 Cuma Naik Rp1.400: Ini Pelecehan!
Gaji DPR RI ramai menjadi perbicangan usai Anggota DPR Krisdayanti mengaku dapat ratusan juta.(CNN Indonesia/ Safir Makki).

Buruh Aceh soal UMP 2022 Cuma Naik Rp1.400: Ini Pelecehan!

Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh menyesalkan sikap dewan pengupahan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 cuma Rp1.400. Kenaikan itu disebut tidak sesuai ekspektasi para buruh yang sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah daerah.

Sebelumnya, UMP Aceh 2021 sebesar Rp 3,16 juta. Buruh meminta agar UMP tahun depan naik menjadi Rp 3,52 juta. Ketua Aliansi Buruh Aceh Saifulmar menyebutkan kenaikan Rp1.400 itu sebagai bentuk pelecehan kepada buruh.

“Dari hasil survei KHL rata-rata Rp 3,520 juta. Sementara, hasil kesepakatan dewan pengupahan Aceh yang diterapkan melalui PP 36/2021, maka kenaikannya sangat rendah, itu kami sebut UMP pelecehan, karena cuma Rp1.400 naiknya,” kata Saifulmar usai menggelar aksi damai di Depan Masjid Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (17/11).

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Aceh tidak menggunakan PP Nomor 36 untuk merumuskan upah di Aceh. pasalnya, Aceh memiliki Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita kan punya qanun, harusnya Pemerintah Aceh menggunakan itu untuk merumuskan UMP, jadi tidak berdasarkan PP,” kata Saifulmar.

Jika kenaikan UMP Aceh 2022 tetap Rp1.400, pihaknya akan menuntut Pemerintah Aceh ke pengadilan karena tidak mengakomodasi tuntutan buruh, dan tidak berpedoman pada qanun Aceh dalam merumuskan UMP.

“Jika tidak digubris tuntutan ini, akan kami meja hijaukan kalau memang sudah dipergubkan UMP 2022 yang naik Rp1.400. Kami ingin pekerja di Aceh ini bisa sejahtera,” katanya.

Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Aceh Mawardi mengatakan tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sesuai KHL versi mereka sangat masuk akal. Pasalnya, UMP Aceh selama ini masih rendah.

“Itu logis aja. Apapun itu menyangkut dengan tuntutan keadilan. Mereka ini juga merasakan selama ini, merasakan nilai UMP kita masih rendah. Tapi pemerintah sudah menyikapi dan ini kita sudah bahas,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharuskan gubernur di masing-masing provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat pada 20 November 2021.

Source : CNN

Share

Tinggalkan Balasan