You are currently viewing Judicial Review AD/ART Kubu Moeldoko Ditolak MA, AHY Minta Kadernya Tetap Rendah Hati

Judicial Review AD/ART Kubu Moeldoko Ditolak MA, AHY Minta Kadernya Tetap Rendah Hati

Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pernyataan persnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Judicial Review AD ART yang diajukan kubu KSP Moeldoko.

Pernyataan itu disampaikan AHY secara virtual, mengingat dirinya saat ini tengah berada di Rochester, Amerika Serikat untuk mendampingi ayahnya SBY yang sedang menjalani perawatan.

Atas kabar penolakan gugatan kubu Demokrat Moeldoko oleh MA itu, AHY menyampaikan syukur dan menyambut gembira terkait keputusan ini.

“Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” kata AHY dalam keterangan persnya, Rabu (10/11)

Menurutnya Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan KSP Moeldoko melalui proksi-proksinya. Tujuan akhirnya sangat jelas melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah.

Padahal jika dianalogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang saat ini ia kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025.

“Tidak pernah KSP Meoldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun, bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegasnya.

AHY juga mengapresiasi seluruh pihak terkait terhadap penolakan gugatan AD ART kubu Moeldoko tersebut. Ia berpesan kepada seluruh kader Demokrat untuk menjadikan hal ini sebagai momentum untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat.

Selain itu, AHY juga mengimbau kepada para kader, untuk tidak menjadikan hal ini sebagai momen euphoria, tapi tetaplah rendah hati.

“Kita berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut,” harapnya. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan