Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Komunitas pecinta hewan, Animal Defender Indonesia membuat laporan ke polisi terkait evakuasi terhadap anjing canon berujung mati yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh Singkil di Pulau Banyak.
Perwakilan Animal Defender Indonesia, Doni Herdarutona bersama sejumlah rekan mendatangi Polres Aceh Singkil untuk membuat laporan kepolisian, Selasa (26/10/2021) siang.
Doni melaporkan perihal evakuasi anjing yang tidak sesuai dengan prosedur. Dimana dilakukan bukan oleh dinas terkait melainkan oleh Petugas Satpol PP dan WH.
“Proses pengamanan hewan harus oleh dinas terkait, Dinas Peternakan. Saat ini yang kami temukan di lapangan yang menangani bukan dinas terkait, cara-caranya tidak proper serta membawanya tidak proper, itu yang kami laporkan,” katanya
Penangkapan hewan seharusnya dengan peralatan dan pengetahuan dan dengan kandang yang sesuai sehingga tidak sampai menyebabkan kematian hewan.
“Apa yang terjadi kemarin anjingnya dimasukkan ke dalam keranjang buah lalu dilakban, ditutup lagi oleh terpal. Kemudian diikat lagi pakai tali. Selanjutnya dibawa dari Pulau Panjang ke Singkil, itu butuh lebih dari dua jam. Bayangin dalam kondisi tertutup seperti itu, panas-panas, gimana ga kehabisan nafas. Ini yang perlu kita cari tahu,” ungkapnya.
Pihaknya mendesak kepolisian untuk mengamankan barang bukti berupa anjing canon yang dikabarkan telah dikubur oleh petugas Satpol PP dan WH.
“Mereka (Satpol PP dan WH) yang menyatakan mati, mereka yang mengubur. Itu harus segera kita amankan dan kita otopsi agar kita tahu penyebab kematiannya apa,” lanjutnya.
Doni mengatakan laporan itu dilakukan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari, meskipun sebagai upaya penegakan wisata halal.
“Melaporkan hari ini kasus penangkapan anjing yang tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan kematian anjing, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.
Ia berharap semoga hal ini menjadi perhatian, agar lebih menghargai hak hidup hewan sehingga untuk menuju wisata halal tidak keliru dalam menegakkan aturan.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, serta mengumpulkan bukti sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Ini sudah kami terima laporannya. Laporan itu nanti akan diteliti dan kami akan pelajari, apakah perkara ini bisa dinaikkan ke proses penyidikan atau tidak, perlu ada rapat teknis khusus terkait dengan proses hukumnya nanti,” kata Kapolres. (HAb)