Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Menanggapi aturan baru tersebut, seorang pengguna Facebook pun menyebarkan narasi yang menyatakan bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Berikut isi unggahannya:
“Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?”.
Namun, benarkah semua pemilik KTP wajib bayar pajak?
Berikut Penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Neilmaldrin, sebagaimana diberitakan dari lamannya ANTARA pada Selasa (12/10).
Syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun, dikutip dari Kompas.com.
Dalam UU HPP, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Di sisi lain, pemerintah turut mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, serta ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.