You are currently viewing Belum Satu Suara, Jadwal Pemilu 2024 Batal Diputuskan Hari Ini
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Belum Satu Suara, Jadwal Pemilu 2024 Batal Diputuskan Hari Ini

Jakarta – Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 batal diputuskan hari ini. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu urung menggelar rapat kerja pada hari ini, Rabu, 6 Oktober 2021 yang sedianya membahas dan memutuskan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 tersebut.

“Ada beberapa alasan. Pertama, Pak Mendagri ada rapat terbatas dengan Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penundaan jadwal rapat hari ini lewat surat bertarikh 5 Oktober 2021. Tito mengatakan ia mendapat undangan rapat internal dengan Presiden Jokowi di jadwal yang berimpitan dengan agenda hari ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami memohon agar Rapat Kerja Komisi II DPR-RI dapat ditunda pelaksanaannya pada agenda Rapat Kerja berikutnya,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Saan mengatakan fraksi-fraksi juga masih harus berkomunikasi dengan pimpinan partai masing-masing. “Kami perlu komunikasikan dengan para pimpinan partai terkait apa yang sudah kami bicarakan,” ujar politikus NasDem ini.

Ketiga, Saan mengatakan penundaan ini juga dalam rangka memberikan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara pemilu lainnya untuk melakukan kajian lebih dalam. DPR juga masih akan mengundang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membicarakan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Saan mengakui bahwa para pihak belum satu suara ihwal jadwal pemungutan suara. Meski begitu, Saan mengklaim semua pihak relatif sudah hampir satu suara menyangkut hal yang prinsip. Ia menyebut belum adanya titik temu tersebut menyangkut persoalan mikro semata.

“Ya masih ada, terutama di tahapan yang lebih mikro itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu,” kata Saan.

KPU sebelumnya mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Sedangkan pemerintah mengusulkan pencoblosan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung pada 15 Mei 2024.

Beberapa fraksi menyatakan tak setuju dengan usulan pemerintah. Misalnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Mereka menilai jadwal pemilu tak seharusnya dimundurkan ke bulan Mei lantaran bakal berimpitan dengan tahapan Pilkada 2024.

sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan