You are currently viewing Jualan Rokok di DKI Tak Boleh Lagi Dipajang di Rak?
Foto: Rifkianto Nugroho

Jualan Rokok di DKI Tak Boleh Lagi Dipajang di Rak?

Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui surat melarang gedung untuk memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan. Seruan tersebut ditujukan kepada pengelola gedung di seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta.

“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” isi seruan Anies yang dikutip detikcom, Selasa (14/9/2021).

Anies mengeluarkan seruan tersebut pada 9 Juni 2021 lalu dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahaya merokok sekaligus penurunan risiko penularan COVID-19.

“Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta,” lanjutnya.

Selain dilarang memajang bungkus rokok di tempat penjualan, Anies juga meminta agar pengelola gedung memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Pengelola gedung juga diminta agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan rokok. “Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” sambungnya.

Detikcom sudah berupaya menghubungi pejabat pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk mengkonfirmasi rincian surat seruan tersebut, termasuk penjelasan mengenai larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan. Namun, hingga berita ini ditulis masih belum mendapatkan respons.

Sumber : detik.com

Share

Tinggalkan Balasan