You are currently viewing Gufron Bantah Ada Surat Tawaran Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dialihkan ke BUMN
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Gufron Bantah Ada Surat Tawaran Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dialihkan ke BUMN

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran bagi pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diusulkan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.

Hingga saat ini, kata Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. “Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain,” ucap Ghufron.

Ia menduga tidak semua pegawai yang tidak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka. “Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin,” ujar dia.

Sebelumnya, Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan dikabarkan mendapatkan tawaran untuk pindah bekerja ke Badan Usaha Milik Negara. Tawaran yang diduga disodorkan oleh atasannya di KPK itu punya syarat, yaitu si pegawai yang tak lolos TWK harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Sumber di KPK menyebut ada beberapa pegawai yang mendapatkan tawaran tersebut. Mereka ditawari untuk membuat surat permohonan ke BUMN ditambah surat permohonan pengunduran diri dari lembaga antirasuah.

“Yang ditawari adalah mereka yang dianggap tidak banyak berbicara ke publik mengenai masalah TWK,” kata seorang sumber di KPK, Senin, 13 September 2021.

Kabar ini diperkuat dengan beredarnya draf surat permohonan penyaluran pegawai. Dalam draf itu, surat ditujukan ke pimpinan KPK dengan daftar isian identitas berupa nama, alamat dan jabatan yang masih kosong dan tinggal diisi pegawai.

Dalam draf surat itu, pegawai diminta memohon ke pimpinan untuk menyalurkan mereka ke tempat lain sesuai dengan pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki.

Tempo berupaya mengkonfirmasi adanya tawaran ini ke pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, Ali belum meresponnya.

Seperti diketahui ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Mereka akan diberhentikan dari lembaga antirasuah pada 1 November 2021. Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan TWK cacat prosedur dan melanggar HAM. 

Sementara, putusan Mahkamah Konsitusi dan Mahkamah Agung menyatakan pelaksanaan TWK adalah konstitusional dan legal. Setelah putusan dari pengadilan itu, para pegawai masih menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan