You are currently viewing Warga Duga Wakil BPKam Ujung Bawang Sekongkol Dengan Pj Kades Soal Proyek Desa

Warga Duga Wakil BPKam Ujung Bawang Sekongkol Dengan Pj Kades Soal Proyek Desa

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Salah seorang warga Desa Ujung Bawang menduga Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPKam) Ujung Bawang Kecamatan Singkil, Aceh Singkil bersekongkol dengan Pj Kepala Desanya terkait proyek penimbunan di desa.

Menurut warga setempat, Rusid Hidayat Wakil Ketua BPKam inisial KF merangkap sebagai ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Hal ini melanggar Peraturan Kampung LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

“Yang dimana ketua TPK inisial KF merangkap sebagai BPKam tanpa melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia sebagai bunyi Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 tidak diindahkan,” kata Rusid.

Rusid menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan Pasar tersebut yang dilakukan oleh TPK cacat aturan dan pembodohan terhadap masyarakat.

“Pasalnya selain menjabat sebagai Ketua TPK KF juga Wakil Ketua BPG serta tidak ada melakukan musyawarah sesuai Perka LKPP dan secara sepihak melaksanakan pekerjaan tersebut,” ucap Rusid. Rabu (01/09/2021).

Bila mengacu dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa susunan anggota TPK Desa terdiri dari ketua, sekretaris dan Anggota.

Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakni unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan/atau
unsur masyarakat.

Disini jelas ketua itu diambil dari unsur perangkat desa, bila seorang BPG yang melaksanakan kegiatan, bila mana ada temuan kepada siapa masyarakat melapor, kalau saja pemborongnya seorang BPG.

Yang lebih parahnya lagi Ketua TPK awalnya dijabat oleh Kaur Desa. Namun setelah pergantian jadi Pj, Kaur tersebut dijadikan anggota, ini disinyalir antara Pj Kepala Desa telah melakukan mufakat jahat dengan oknum BPG tersebut.

“Ini akan saya laporkan kepada pihak berwenang, karena KF cs telah melanggar sumpahnya sebagai wakil masyarakat (BPG) Desa, bukannya sebagai penengah malahan ikut membuat kerusuhan dimasyarakat,” tukasnya. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan