You are currently viewing PPKM Dilanjutkan, Pakar Sebut Belajar Tatap Muka Bisa Dimulai Sistem Campuran
Para siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

PPKM Dilanjutkan, Pakar Sebut Belajar Tatap Muka Bisa Dimulai Sistem Campuran

Jakarta – Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai belajar tatap muka dapat dilakukan secara bertahap dengan sistem belajar campuran (blended learning system) seiring turunnya level PPKM di DKI.

Yakni antara luar dan dalam jaringan (luring dan daring).

Trubus menilai bahwa belajar tatap muka (PTM) baik di SD, SMP dan SMA/sederajat harus dilakukan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seiring turunnya level PPKM menjadi 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.

“Pembelajaran tatap muka dapat dibuka tapi harus secara bertahap dengan ‘blended learning system‘, sifatnya campuran. Orang tua pun harus aktif terlibat mengawasi jika anak melakukan sekolah tatap muka,” kata Trubus saat di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

Trubus mengatakan bahwa belajar tatap muka, serta aktivitas masyarakat yang diperbolehkan dalam PPKM Level 3 di DKI Jakarta ini memang sudah bisa berjalan, karena cakupan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah meluas.

Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga harus menjamin tidak terjadi klaster baru penularan virus pada peserta didik, mengingat varian virus Delta yang masih mengganas.

Oleh karena itu, pihak sekolah tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengawasi agar tidak terjadi kontak antar satu siswa dengan yang lain.

“Itu bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi persoalannya adalah di pengawasan. Secara rasional kebijakan di atas kertas memang bisa, yang sulit adalah implementasinya,” kata Trubus.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal itu dipertegas dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin pekan depan.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan