Xtrafmsingkil.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022.
Dilansir dari laman haluanmedia, RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).
Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).
Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Minggu (28/8/2022).
Adapun tunjangan profesi guru dan dosen hanya diberikan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima TPG sebelum RUU Sisdiknas ini, selama masih memenuhi syarat.
Rencananya, RUU Sisdiknas akan mencabut dan mengintegrasikan 3 UU sebelumnya terkait pendidikan. yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan Salim.
Menurutnya, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru,” jelasnya.