You are currently viewing Diduga Tilep Dana Desa, Kades di Aceh Singkil Dilaporkan ke Kejaksaan

Diduga Tilep Dana Desa, Kades di Aceh Singkil Dilaporkan ke Kejaksaan

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Idrus Syahputra melaporkan Kepala Desanya, Amin Sanra ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Amin Sanra dilaporkan atas perbuatan melawan hukum yakni dugaan penyelewengan dana desa tahun 2021.

Laporan itu di serahkan Ketua BPKam Blok 15 dan diterima oleh Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kemarin.

Kades Blok 15 di duga melawan hukum melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dana Desa yang di selewengkan itu mencapai ratusan juta namun Idrus mengaku belum dapat memastikan jumlah yang diselewengkan itu yang pasti dana Desanya sudah menarikan 80 persen dari jumlah APBK Rp 841.007.000.

Idrus merincikan tahap pertama yang di tarik berdasarkan rekening koran milik desa sebesar Rp. 268.902.822 pada tanggal 23 Pebruari 2021.

Selanjutnya dalam rekening koran itu juga terlihat Rp 13.500.000 dana yang seharusnya di bayarkan untuk 45 orang penerima BLT sudah masuk 6 Kali, terakhir pada tanggal 3 Mei 2021. Namun tidak di realisasikan.

Kemudian pada pada tanggal 11 Mei 2021 Desa kembali melakukan penarikan Rp 155.768.774 yang sejatinya untuk pembayaran Honorarium perangkat desa dan BPKam namun tidak di realisasikan.

Terakhir kata Idrus Desa kembali melakukan penarikan 40 persen dana Desa yang bersumber APBN Rp 336.402.800 juta.

“Ini saya tidak tau kapan di di tarik, namun sesuai pengajuan Desa tentang permohonan pencarian dana desa ke pihak kecamatan pada tanggal 16 Juni 2021 lalu,” kata Idrus

Penarikan tahap kedua itu kata Idrus juga belum jelas apakah sudah di realisasikan atau belum, dana itu memuat untuk pekerjaan fisik, honor Guru PAUD, kader Posyandu dan lain sebagainya.

Tidak hanya dugaan penyelewengan dana, pemalsuan data dan tandatangan yang di duga di lakukan kades menjadi salah satu poin yang di laporkan.

“Pemalsuan data dan tandatangan penerima BLT dan Pemalsuan tandatangan BPKam juga kami laporkan,”Kata Idrus.

Masyakarat penerima BLT mengaku baru menerima dua bulan, padahal penarikan dana BLT dari Rekening Desa sudah sampai 6 kali artinya di sini juga ada indikasi pemalsuan dokumen untuk kepentingan pengajuan penarikan.Kata Idrus.

Selain itu di duga pemalsuan tandatangan berkas – berkas/dokumen Kampung melalui Lembaga Badan Permusyawaratan ampung (BPKam).

“Saya sebagai ketua BPKam tidak pernah terlibat tandatangan menyangkut soal dana Desa termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2021,” ungkapnya.

“Perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum pasal 263 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tanda tangan penjara 6 tahun,” Terangnya.

Untuk itu masyakarat kata Idrus berharap pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan mereka dan menghukum kepala desanya setimpal dengan perbuatannya. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan