You are currently viewing Gara-gara Mencuri Rambutan, 4 Pria di Singapura Kena Denda Rp 50 Juta
Empat pria di Singapura harus membayar denda sejumlah 5.000 SGD atau Rp 50 juta karena mencuri rambutan di tanah negara. zaobao.com.sg

Gara-gara Mencuri Rambutan, 4 Pria di Singapura Kena Denda Rp 50 Juta

Jakarta – Denda dan sanksi bagi pelanggaran di Singapura tidak main-main. Penerapannya pun membuat jera para pelanggar, tak ada yang berani buang sampah sembarangan apalagi mencuri.

Empat pria di Singapura harus membayar denda sejumlah 5.000 SGD atau sekitar 50 juta karena mencuri buah rambutan di tanah negara. 

Kejadian ini berlangsung pada 10 Juli 2021 lalu di Jalan Clementi Blok 101. Di Singapura memang terdapat aturan memetik buah dari pohon di atas tanah milik pemerintah merupakan tindakan ilegal.

Kronologi cerita ini berawal dari keempat pria yang memetik rambutan di Kawasan Jalan Clementi 14 Blok 101. 

Lianhe Wanbao selaku saksi menceritakan bahwa seorang pria tengah memegang tongkat panjang untuk memetik rambutan di atas pohon. Sementara itu, ketiga rekan lainnya memungut rambutan yang jatuh ke tanah.

Pohon rambutan tersebut memang tubuh subur dan lebat dengan banyak buah rambutan yang matang dan siap panen.” Tidak mengherankan keempat pria tersebut tergoda untuk memetiknya,” ungkap Lianhe Wanbao sebagaimana dikutip Tempo.co dari laman Must Share News, mustsharenews.com pada 13 Juli 2021.

Namun, berdasarkan peraturan resmi di Singapura, memetik buah di atas tanah negara, baik di pohon maupun yang sudah jatuh ke tanah, adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diungkapkan oleh Singapore’s Parks and Tree Act. 

Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5000 SGD. Bahkan mencapai 50.000 SGD dan dapat dipenjara hingga enam bulan apabila pohon-pohon tersebut berada di dalam taman nasional atau cagar alam.

Pada 2019, Menteri Pembangunan Nasional, Lawrence Wong juga pernah menyatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin memetik atau mengumpulkan buah dari pohon di tanah negara harus mendapatkan izin dari National Parks Board (NParks).

Meskipun mudah ditemukan di tempat-tempat seperti Thomson Nature Park, tetapi sebenarnya pohon rambutan terancam punah di Singapura sebagaimana dikutip darii NParks melalui laman webnya. 

Oleh karena itu, penting menjaga kelestarian dari pohon rambutan. Dilansir dari laman Asia One, pohon rambutan dapat tumbuh setinggi 25 meter. Buah rambutan juga dikenal kaya akan vitamin C yang dipercaya dapat digunakan untuk mengobati diare dan demam.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan