Jakarta – Dua berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca selama akhir pekan kemarin. Pertama soal nasib PPKM Level 4 yang akan berakhir pada hari ini atau Senin, 2 Agustus 2021. Kedua tentang somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ke Indonesia Corruption Watch (ICW) soal perkara obat terapi Covid-19, Ivermectin. Berikut rangkumannya.
Nasib PPKM Level 4
Pemerintah belum memastikan nasib kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Pembatasan mobilitas ini akan berakhir pada 2 Agustus 2021.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan kepastian nasib PPKM Level 4 akan tergantung pada kondisi di daerah masing-masing. “Pemerintah hanya mengacu indikator WHO,” kata Jodi saat dihubungi pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Indikator ini, kata dia, laju penularan (kasus konfirmasi, perawatan di RS, kematian); Indikator respon kesehatan (testing-positivity rate, tracing atau kontak erat pada kasus konfirmasi, treatment, serta keterisian tempat tidur rumah sakit); Indikator kondisi sosial-ekonomi di masyarakat.
Jodi mengatakan sejauh ini ada peningkatan mobilitas dan angka kematian akibat Covid-19 selama pembatasan. Makanya, Jodi menyebut perlu penyekatan PPKM tetap perlu dilakukan untuk menahan mobilitas masyarakat keluar rumah.
Pemerintah, kata dia, juga terus mencoba mengatasi tingginya angka kematian dengan mengidentifikasi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Jika berhasil diidentifikasi, mereka diharapkan dapat segera mendapat perawatan.
Untuk memastikan masyarakat bisa tetap bertahan di tengah penyekatan, Jodi mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus semakin digencarkan. Bansos ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, pekerja harian, dan PKL yang terkena dampak dari PPKM.
Somasi Moeldoko ke ICW
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah berharap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak menempuh upaya hukum dalam menyikapi temuan Indonesia Corruption Watch ihwal polemik Ivermectin. Sekretaris LBH PP Muhammadiyah, Jamil Burhanuddin mengatakan, temuan ICW itu merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Apalagi, kata dia, temuan itu berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang menjadi perhatian bersama elemen bangsa, tidak hanya pemerintah. “LBH PP Muhammadiyah berharap Kepala KSP Moeldoko tidak menempuh upaya hukum,” kata Jamil dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Agustus 2021.
Jamil mengatakan, pejabat publik sekelas Kepala Staf Presiden mestinya tak memaknai temuan ICW itu sebagai serangan yang bersifat pribadi. Menurut dia, pemerintah termasuk KSP Moeldoko saat ini seharusnya fokus dalam penanganan Covid-19 dan memaknai semua kritikan untuk perbaikan penanganan Covid-19.
Jamil menilai akan sangat berbahaya bagi demokrasi jika bagian dari Istana Kepresidenan menganggap kritik publik sebagai serangan pribadi. Dia juga mengingatkan, dalam negara demokrasi konstitusional, pemerintah tak boleh menghambat atau menyumbat hak rakyat dalam menyampaikan kritik, apalagi di tengah kondisi krisis sekarang ini.
“Kalau semua pejabat publik melakukan pilihan menghadapi kritikan publik dengan langkah hukum, bisa dipastikan Indonesia akan kembali ke zaman otoritarian atau fasis,” ujar Jamil.
Rencana menempuh upaya hukum ini dilontarkan kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan. Otto sebelumnya telah menyampaikan somasi terbuka kepada ICW atas temuan dugaan hubungan Moeldoko dengan produsen ivermectin.
Jika tak dapat membuktikan dalam waktu 1×24 jam, Otto meminta ICW mencabut pernyataan dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Dia juga menyatakan bakal menempuh jalur hukum bila permintaan maaf tak dilayangkan.
ICW sebelumnya membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Dugaan ini hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan, yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen.
Misalnya, petinggi PT Harsen Sofia Koswara dan anak Moeldoko, Joanina Rachma, sama-sama merupakan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa. Sofia juga menjabat direktur di perusahaan tersebut.
Selain itu, ICW menyatakan PT Noorpay ditengarai pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko. ICW menengarai Moeldoko dan Sofia Koswara terhubung lewat kerja sama tersebut.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 109 organisasi mengecam somasi Moeldoko kepada ICW. Mereka menilai langkah Moeldoko itu menunjukkan resistensi pejabat publik dalam menerima kritik, serta termasuk pemberangusan demokrasi dan upaya kriminalisasi.
Demikian rangkuman dua berita tentang PPKM Level 4 dan somasi Moeldoko ke ICW.