You are currently viewing Jalan Kaki ke Jakarta, 11 Warga Sumut Minta Jokowi Tutup PT Toba Pulp Lestari
Togu Simorangkir (kiri) dan Anita Martha Hutagalung (berkaus putih). Sumber: Facebook Togu Simorangkir

Jalan Kaki ke Jakarta, 11 Warga Sumut Minta Jokowi Tutup PT Toba Pulp Lestari

Jakarta – Sebelas warga Sumatera Utara menempuh aksi jalan kaki dari kawasan Danau Toba menuju Jakarta untuk meminta Presiden Joko Widodo menutup PT Toba Pulp Lestari. Mereka, yang disebut TIM 11, menyatakan keberadaan PT Toba Pulp Lestari selama lebih dari tiga dekade telah merusak lingkungan dan menyusahkan kehidupan masyarakat adat setempat.

Dari Makam Sisingamangaraja XII di Toba Samosir, mereka menempuh perjalanan sejauh lebih 1.700 kilometer ke Ibu Kota mulai 14 Juni lalu. TIM 11 tiba di Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021 atau setelah berjalan selama 44 hari.

“Misi aksi ini untuk penyadaran dan kampanye kepada publik bahwa Danau Toba, Tano Batak tidak dalam keadaan baik-baik saja,” kata Togu Simorangkir, salah satu dari TIM 11, dalam konferensi pers Jumat, 30 Juli 2021.

TIM 11, merupakan singkatan dari “Tulus, Ikhlas, Militan”, beranggotakan Togu, Anita Martha Hutagalung, Irwandi Sirait, Christian Gultom, Erwin Hutabarat, Ferry Sihombing, Agustina Pandiangan, Lambok Siregar, Yman Munthe, Jevri Manik, dan Bumi Simorangkir, anak Togu yang berumur 8 tahun.

Togu mengatakan, ia dan Christian adalah seorang petani. Sedangkan anggota TIM 11 lainnya ada yang berlatar belakang penjahit dan disabilitas, guru honorer, panalik jagal di lapo, relawan medis, sopir, parbengkel, dan seorang opung.

Togu mengatakan, Aksi Jalan Kaki (Ajak) Tutup PT TPL ini merupakan akumulasi atas berbagai peristiwa yang dialami masyarakat adat Batak setelah keberadaan PT Toba Pulp Lestari. Puncaknya peristiwa pada 18 Mei 2021 lalu.

Masyarakat adat Natumingka, Kabupaten Toba, mengalami kekerasan karena mempertahankan tanah mereka yang hendak ditanami oleh pekerja PT TPL. Mereka diserang oleh ratusan orang yang membawa kayu dan batu.

“Aksi ini bentuk kegeraman dan kemuakan terhadap TPL yang selalu semena-mena terhadap masyarakat adat,” kata Togu.

TIM 11 kini menunggu waktu untuk bertemu dengan Presiden Jokowi. Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, mengatakan surat permintaan audiensi telah dikirim ke Presiden Jokowi pada Senin, 26 Juli lalu. Menurut dia, surat juga telah tercatat dalam sistem elektronik di Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami tinggal menunggu waktu bapak presiden yang sangat rendah hati, mau berdialog langsung dengam rakyatnya,” ujar Abdon.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, perampasan tanah oleh PT TPL mencerminkan permasalahan serupa yang dialami masyarakat adat di seluruh Indonesia. Padahal, kata Rukka, Undang-Undang Dasar 1945 mengakui eksistensi masyarakat adat.

“Namun sampai detik ini Undang-Undang Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan sehingga pemerintah tidak punya petunjuk bagaimana mengidentifikasi kita, wilayah adat kita, dan bagaimana memenuhi hak-hak kita sebagai masyarakat adat,” kata Rukka.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, mengungkit perjuangan masyarakat adat Batak menolak PT Indorayon–yang kini bernama menjadi PT Toba Pulp Lestari. Dewi mengatakan penutupan Indorayon oleh Presiden B.J. Habibie pada 1999 merupakan amanat reformasi.

“Namun kita tahu terjadi pengkhianatan, di era (Presiden) Megawati (Soekarnoputri) Indorayon beroperasi kembali dengan nama TPL,” kata Dewi Kartika.

PT Indorayon beroperasi di Sumatera Utara sejak 1985. Sempat dibekukan Presiden Habibie pada 1999, perusahaan itu berganti nama menjadi PT TPL dan beroperasi lagi mulai 2003.

Dalam keterangannya pada Mei lalu, Direktur PT TPL Jandres Silalahi mengaku menyesalkan terjadinya bentrok dengan masyarakat. Ia mengklaim aksi yang berujung bentrok itu terjadi di tengah dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan stakeholder lainnya.

Jandres mengatakan lokasi penanaman merupakan konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman keenam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992 Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dia juga mengklaim akan mendorong dialog dan solusi damai untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan