Tangerang – PT Angkasa Pura II mengakui video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita mengamuk karena dilarang terbang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
“AP II mengetahui pada hari ini, Kamis 22 Juli 2021, mengenai calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang mempertanyakan prosedur penerbangan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes),” ujar Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis 22 Juli 2021.
Holik mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19-25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
“Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes,” ujar M. Holik Muardi.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko menjelaskan petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. “Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in.”
Sebelumnya beredar video seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Selebgram Gebby Vesta mengamuk di sebuah bandara saat hendak terbang, kemarin. Ia tak diperkenankan terbang sekalipun sudah menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR. Gebby mengunggah video saat dia mengamuk di depan petugas yang menghalanginya terbang, tanpa menyebutkan lokasi bandara dan hendak melakukan perjalanan dari mana ke mana.
“Semua kita dipersulit. Tuhan lucu banget. Itu masnya yang tentara nyolot, ‘Salah sendiri enggak nonton televisi,’ Emang kita harus nonton televisi sementara acara di televisi enggak berguna sama sekali. Mbak ini juga nyolot, ibu itu,” katanya saat ia mengamuk di akun Instagramnya, Rabu, 21 Juli 2021. “Enggak guna punya kartu vaksin dan PCR,” kata dia kesal.
Ia kemudian berdebat dengan seorang petugas wanita yang terlihat terpancing dengan amukan Gebby. “Ini biar follower saya yang banyak nonton semua, kalau perlu saya upload di Youtube. Gunanya vaksin buat apa,” katanya dengan berteriak.
Menurut Holik, AP II telah menginformasikan penerbangan rute Domestik pada 19 – 25 Juli 2021 khusus bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak. sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 – 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
– Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
– Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:
– Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.