You are currently viewing Sultan HB X: Sanksi Hukum Pelanggar PPKM Darurat Harus Ditegakkan
Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Sultan HB X: Sanksi Hukum Pelanggar PPKM Darurat Harus Ditegakkan

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.

“Kami bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY akan melaksanakan semua ketentuan PPKM Darurat yang sudah diputuskan pemerintah pusat,” kata Sultan HB X usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/walikota se-DIY Jumat 2 Juli 2021.

Sultan mendorong semua bupati/walikota segera bergegas menerbitkan aturan turunan menindaklanjuti beleid PPKM Darurat yang acuannya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

Sultan menuturkan, fokus utama dalam PPKM Darurat yang jadi penekanan untuk wilayah DIY saat ini tak lain penekanan dan pembatasan mobilitas masyarakat dan penindakan hukum tegas bagi yang melanggar ketentuan itu.

“Pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, juga kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tidak bisa melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat itu,” kata Sultan.

Sultan menyatakan pemerintah tak boleh ragu lagi menerapkan aspek aspek penindakan berdasarkan hukum demi mempercepat penurunan penularan kasus.

Sebab dari data lonjakan kasus terakhir di Jawa Bali statusnya hanya ada dua yakni zona merah dan orange alias penularan sudah sangat tinggi. Sehingga menurut Sultan perlakuan untuk wilayah zona merah dan orange ini musti tegas.

“Jadi ada konsekuensi hukum bagi yang tidak melaksanakan, kami bakal terapkan sanksi itu. Sudah tidak ada pilihan lagi bagi kita menurunkan kasus kecuali masyarakat yang mengurangi mobilitasnya,” imbuh Sultan.

Sultan menambahkan semua penindakan dan penegakan peraturan PPKM Darurat ini akan dimonitor ketat.

“Kami akan rapat evaluasi tiga hari sekali untuk memantau pelaksanaannya,” kata dia.

Sultan mengatakan, yang perlu jadi perhatian masyarakat dalam PPKM Darurat ini ditegaskan bahwa tempat publik, tempat wisata, dan tempat seni budaya semua ditutup sementara. Selain itu pusat perbelanjaan seperti mall juga musti ditutup.

“Untuk rumah makan dan sejenisnya tidak boleh makan ditempat tapi take away, hal ini untuk mengurangi kerumunan, karena orang kalau makan pasti buka masker,” katanya.

Sultan mengatakan, dengan kasus yang melesat di DIY saat ini ia menghimbau masyarakat punya kesadaran dan kemauan. Untuk tidak egois dan bisa menahan diri.

“Kalau tidak punya keperluan tidak perlu meninggalkan rumah. Karena kita akan batasi benar masalah kerumunan ini,” kata dia.

Koordinator Gugus Tugas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad menyatakan dalam masa PPKM Darurat 3-20 Juli, meminta pelaku usaha khususnya di sektor usaha restoran, cafe, warung dan rumah makan tunduk dan tak menerima layanan makan di tempat demi mencegah penularan Covid-19.

Sebab jika nekat melanggar, tak hanya usaha itu yang langsung disegel sementara tapi pengunjungnya juga dibubarkan paksa. “Jadi tak ada lagi namanya denda-denda, yang kedapatan melanggar langsung tutup paksa,” ujar Noviar.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan