Jakarta – Wakil Humas Masjid Istiqlal Safar menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan menggelar salat Idul Adha pada 20 Juli nanti ternyata masih masuk periode PPKM Darurat.
Sebab, sampai saat ini belum ada arahan dari Imam Besar Istiqlal soal perayaan Idul Adha nanti.
“Nanti Imam Besar atau pimpinan Masjid Istiqlal yang akan mengumumkan langsung. Jadi kami di bawah, belum boleh ada statement apapun,” ujar Safar saat dihubungi, Jumat, 2 Juli 2021.
Safar menjelaskan, masjid Istiqlal sejak Jumat pekan lalu sama sekali tidak dibuka untuk umum. Hal ini merupakan imbas dari penularan Covid-19 yang semakin meninggi di Ibu Kota.
Menurut info yang diterimanya, masjid Istiqlal rencananya baru akan dibuka kembali pada tanggal 5 Juli 2021. Namun dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, pengelola harus menambah masa penutupan masjid.
“Jadi sekarang ditutup untuk umum, ibadahnya cukup internal aja, maksudnya untuk karyawan dalam aja,” kata Safar.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Yaqut menyebut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Dalam SE itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbiran keliling. Sebagai gantinya, takbiran bisa dilakukan di dalam masjid dengan jumlah jamaah 10 persen dari kapasitas maksimal masjid.
Untuk ketentuan salat Id, bagi wilayah Zona Merah dan Oranye, Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau musala dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya dalam aturan yang terbit sebelum pemberlakuan PPKM Darurat itu; dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit; jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat; orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Ied di lapangan terbuka atau masjid/musala.