Jakarta – Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia pada 24 Juni 2021 memfasilitasi percepatan pemulangan 145 TKI kelompok rentan lewat Bandara Soekarno-Hatta. Semua TKI yang difasilitasi kepulangannya itu, telah menyelesaikan masa tahanannya, yang mayoritas karena pelanggaran keimigrasian.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, 145 TKI (PMI / Pekerja Migran Indonesia) tersebut diprioritaskan kepulangannya karena merupakan kelompok rentan. Mereka terdiri dari perempuan, anak, lansia serta mereka yang memiliki riwayat penyakit. Dikarenakan pandemi Covid, kepulangan mereka menjadi terhambat dan harus tinggal di detensi imigrasi melebihi masa hukumannya.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menjelaskan sesuai protokol kesehatan, seluruh PMI tersebut telah menjalani tes PCR sebelum kepulangan ke Indonesia dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Proses tes PCR tersebut bahkan dipantau langsung oleh KBRI Kuala Lumpur.
Setiba di Indonesia, TKI tersebut harus menjalani lagi dua kali tes PCR dan karantina selama lima hari di Wisma Pademangan demi memastikan zero imported cases.
Proses fasilitasi kepulangan ini bekerja sama dengan sejumlah Kementerian atau Lembaga, mulai dari keberangkatan di Malaysia hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing pasca-menjalani karantina.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri mencatat ada 12.019 deportan WNI/PMI dari Malaysia yang difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Sumber : tempo.co