You are currently viewing Pemerintah Desak DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Aksi mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR, Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pemerintah Desak DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jakarta – Pemerintah mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, RUU itu harus segera disahkan mengingat masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip Selasa (22/6).

Moeldoko mengatakan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut dia, harus ada regulasi yang mengatur soal itu semua.

Terlebih lagi, menurut Moeldoko, ada hal urgensi untuk mengakomodasi hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dalam aturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Dengan keadaan seperti itu, Moeldoko menilai bahwa RUU PKS menjadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban.

Wamenkumham Edward Hiariej dalam kesempatan yang sama berharap dapat segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS. Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.

Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.

“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum,” tutur Eddy.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Fadil Zumhana berpendapat, UU PKS akan jadi peraturan khusus bagi perlindungan wanita. Terutama terkait sanksi pidananya agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/3) menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim masuknya RUU PKS dalam prolegnas prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.

Sumber : CNN

Share

Tinggalkan Balasan