You are currently viewing Cerita Sri Mulyani soal Pedagang Bumbu Khawatir PPN Sembako
Sri Mulyani akui ada pedagang resah dengan wacana PPN sembako yang mengemuka belakangan ini. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Cerita Sri Mulyani soal Pedagang Bumbu Khawatir PPN Sembako

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi sejumlah pedagang di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan di tengah wacana pungutan PPN sembako.

Dalam kunjungan itu, ia mengklaim menemukan pedagang yang khawatir harga sembako bakal mahal akibat kebijakan itu.

Dalam postingan akun Instagram pribadinya, bendahara negara mengatakan kekhawatiran salah satunya disampaikan seorang pedagang bumbu. Kekhawatiran muncul usai pedagang bumbu itu mendengar berita dari media soal rencana PPN sembako.

Saya jelaskan pemerintah tidak kenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ucapnya lewat akun @SMIndrawati dikutip CNNIndonesia.com Selasa (15/6).

Ia menerangkan pemerintah tak akan asal memungut pajak demi mengisi kantong negara. Tapi, ia menjamin pajak dipungut dengan memperhatikan asas keadilan.

Ia mencontohkan beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi dan lain-lain yang dijual di pasar tradisional nantinya tidak akan dipungut PPN.

Yang dipungut,  hanya eras premium impor seperti beras Basmati dan beras Shirataki yang harganya bisa 5 sampai 10 kali lipat dari beras petani. Beras yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas itulah yang nanti kena PPN.

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe dan Wagyu yang harganya 10 sampai 15 kali lipat harga daging sapi. Daging itulah yang seharusnya mendapat perlakuan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu berkontribusi,” jelasnya.

Dalam menghadapi dampak covid-19 yang berat, lanjutnya, saat ini pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.

“Pajak ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang, listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru” tandasnya.

Wacana pemerintah akan memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak mengemuka belakangan ini. Salah satunya pungutan PPN akan dikenakan ke sembako dan biaya sekolah.

Wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. Dalam draf yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.(CNN)

Share

Tinggalkan Balasan