Jakarta – Kasus penganiayaan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kembali terjadi.
Dalam keterangannya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) kawasan Brickfields menangkap pelaku dan menyelamatkan korban.
“Dalam waktu kurang dari 1 hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021, PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT [penata laksana rumah tangga/ART] WNI berusia 51 tahun asal Lampung,” tulis keterangan resmi KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (12/6).
Penyiksaan yang dialami korban, sebut KBRI, terlihat dari bekas luka lembam yang ada di wajah korban. Pihak PDRM juga langsung membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
Sementara itu, terduga pelaku dan suaminya kini tengah menjalani proses penyidikan oleh PDRM dengan pengenaan pasal pidana.
Berdasarkan indikasi awal, KBRI Kuala Lumpur menyatakan korban diduga mengalami penyiksaan dengan benda tumpul selama kurang lebih satu minggu.
“Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku,” kata KBRI Kuala Lumpur.
Selain itu, terungkap pula bahwa selama dua tahun bekerja, korban hanya menerima tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia.
“Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya 1 kali dalam sebulan,” ucap pihak KBRI Kuala Lumpur.
Lebih lanjut, KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku serta dipenuhinya hak yang bersangkutan.
KBRI Kuala Lumpur mencatat ada empat kasus penyiksaan ART asal Indonesia dalam kurung waktu beberapa bulan terakhir. Dua kasus terakhir diketahui menimpa korban di kawasan Sri Petaling dan Selangor.(CNN)