Banjarmasin – Wanita muda berinisial DL, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan balita berinisial NMA tewas mengenaskan.
Aksi keji DL terungkap setelah polisi membongkar makam NMA dan melakukan otopsi terhadap jenazah balita berusia empat tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, ibu muda itu memukul korban dengan benda tumpul sehingga menyebabkan patah tulang dan pendarahan otak.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengakatan, dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri tersebut, dipicu rasa cemburu yang berlebihan karena sang suami lebih sayang dan perhatian kepada korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menjalani penahanan selama proses penyidikan. Bahkan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat aksinya melakukan kekerasan fisik secara berulang-ulang terhadap korban. (sindonews)